Selasa, 05 April 2011

Tunjangan Profesi

Pengertian
  1. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,
  2. Bantuan tunjangan profesi guru adalah subsidi tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tujuan Pemberian Tunjangan Profesi
  • Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik; motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan kesejahteraan guru.
Kriteria Umum Penerima Tunjangan Profesi Guru atau Bantuan Tunjangan Profesi Guru
  1. Berstatus sebagai PNS Kementerian Agama yang diangkat dalam jabatan Pengawas Pendidikan Agama atau Pengawas Rumpun yang bertugas dalam lingkungan Kementerian Agama;
  2. Berstatus sebagai PNS Pemerintah Daerah yang diangkat dalam jabatan Pengawas Pendidikan Agama;
  3. Berstatus sebagai PNS Kementerian Agama yang menduduki jabatan fungsional dan bertugas pada MIN MTsN, MAN;
  4. Berstatus sebagai PNS Kementerian Agama yang yang menduduki jabatan fungsional guru dan bertugas pada RA, MI, MTs, MA, atau satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kemen-terian Agama yang selenggarakan oleh masyarakat;
  5. Berstatus sebagai PNS yang menduduki jabatan fungsional guru Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Agama Non-PNS yang bertugas di TK SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK SMALB, atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat;
  6. Berstatus sebagai PNS Pemerintah Daerah yang menduduki jabatan fungsional guru dan diperbantukan (DPK) pada RA, MI, MTs, MA, atau satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama;
  7. Berstatus sebagai guru Non-PNS yang diangkat sebagai Guru Tetap pada RA, MI, MTs, MA, atau satuan pendidikan formal lainnya, baik yang diseleng-garakan oleh Kementerian Agama (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam binaan Kementerian Agama.
  8. Memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah lulus sertifikasi guru.
Persyaratan
  1. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau pengawas.
  2. Mengajar atau melakukan tugas bimbingan atau pengawasan sesuai dengan peruntuk-an Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  3. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal terkait
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  5. Ditetapkan sebagai Guru/Pengawas yang Lulus Sertifikasi dan Dinyatakan Berhak Menerima Tunjangan profesi guru oleh Direktur Jenderal terkait.
Sumber Dana
  • Dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Satuan Kerja (satker) lainnya yang relevan.
Penetapan Penerima
  1. Dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Kepala Satker lainnya yang relevan. Bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, penetapan mereka sebagai penerima tunj. profesi guru dilakukan oleh Kepala Madrasah Negeri yang ber-sangkutan selaku Kepala Satker, sedang untuk penerima lainnya dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Kepala Madrasah atau satuan pendidikan lainnya dalam binaan Kementerian Agama yang menjadi satminkal guru yang ber-sangkutan.
  2. Sebelum penetapan sebagai pene-rima tunjangan profesi guru atau bantuan tunjangan profesi guru dilakukan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah Negeri melakukan verifikasi terhadap berkas yang relevan untuk memas-tikan bahwa penerima telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
Besaran Tunjangan Profesi
  1. Bagi Guru PNS dan Pengawas, besar tunjangan profesi per bulan adalah sebesar gaji pokok guru/pengawas yang bersangkutan. Bagi Guru Non-PNS, besar bantuan tunjangan profesi adalah sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS. Bagi guru Non-PNS yang belum selesai proses penyetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademiknya, besar bantuan tunjangan profesi yang diberikan adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Terhadap tunjangan profesi guru bagi PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas per seratus) dan bersifat final sedangkan untuk bantuan tunjangan profesi guru bagi Non PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai ketentuan perpajakan.
Mekanisme Pembayaran
  1. Pembayaran tunjangan profesi guru dan bantuan tunjangan profesi guru dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Satuan Kerja lainnya yang relevan dengan berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tanggal 7 September 2010. tentang Tata Cara: Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan profesor dan pedoman ini.
  2. Pembayaran tunjangan profesi guru dan bantuan tunjangan profesi guru dilakukan secara langsung ke rekening bank/pos penerima yang bersangkutan.
  3. Pembayaran tunjangan profesi guru dan bantuan tunjangan profesi guru dapat dilakukan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.
  4. Tunjangan profesi guru dan bantuan tunjangan profesi guru dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya sejak yang bersangkutan lulus sertifikasi guru (tanggal lulus sertifikasi adalah tanggal yang tercantum dalam sertifikat pendidik).
  5. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru atau bantuan tunjangan profesi guru pada tahun itu, dapat dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan yang berakibat mengganggu pelaksanaan program atau kegiatan lain.
  6. Penerimaan tunjangan profesi guru atau bantuan funjangan profesi guru tidak menghalang guru/pengawas untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai peratuan yang berlaku sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dokumen Yang Dibutuhkan
  1. Copy Surat Ketetapan Kenaikan Gaji Berkala atau dokumen lain yang secara sah menunjukkan gaji terakhir (bagi PNS),
  2. Copy Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi LPTK /PT yang menerbitkannya
  3. Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang dilampirkan di awal penugasan sebagai Guru (dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen),
  4. Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki ]abatan (SPMJ) yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran (dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang menjadi satminkal bagi guru dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pengawas);
  5. Asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Satuan Kerja yang relevan. Bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, SKBK diterbitkan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan, sedang untuk penerima lainnya SKBK-nya diterbitkan oleh Kepala Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota. SKBK guru diterbitkan atas dasar Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang dikeluarkan oleh setiap Kepala Satuan Pendidikan formal yang menjadi tempat tugas guru mengajar, dan diketahui/disetujui oleh Pengawas. SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (1 semester) sesuai kalender akademik yang berlaku.
  6. Copy buku rekening bank yang masih berlaku (untuk guru Non-PNS) dan guru PNS yang pembayaran gajinya tidak di Kementerian Agama).
Penghentian Pembayaran
  1. Meninggal dunia,
  2. Memasuki usia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun,
  3. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru,
  4. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru/pengawas ke jabatan lain,
  5. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru/pengawas di Kementerian Agama, tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan, atau
  6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan lain yang diatur dalam Pedoman ini.
Ketentuan Lain
  1. Penghentian pembayaran tunjangan profesi guru atau bantuan tunjangan profesi guru yang dinyatakan dengan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Ke-menterian Agama Kabupaten/Kota. Kepala Madrasah atau Kepala satuan pendidikan lainnya yang menjadi satminkal me-nyampaikan usulan penghentian tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi bagi guru yang tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pedoman ini kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Pelaksanaan dan pengelolaan pembayaran tunjangan profesi guru dan bantuan tunjangan profesi guru harus dilakukan secara tranrsparan dan akuntabel. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang untuk menjamin bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan. Yang dimaksud tepat penggunaan dalam hal ini adalah bahwa tunjangan profesi guru dan bantuan tunjangan profesi guru berdampak pada tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pedoman ini.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi guru dan bantuan tunjangan profesi guru wajib membuat laporan pelaksanaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal terkait, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah dana tunjangan profesi guru dan bantuan tunjangan profesi selesai dibayarkan.

4 komentar:

  1. Assalamu`alaikum...
    terima kasih Infonya

    tetapi untuk anggarn tahun 2013 ini prmbayaran Guru PNS yg DPK di MI itu dialihkan ke Pemkab masing2. Apakah anda punya informasiatau mekanisme tentang hal tsb.
    Mohon ya Bapak utk dibalas. Terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak jadi dialihkan udah muncul lagi surat yang membatalkan.

      Hapus
  2. apa yang jadi alasan untuk tahun anggaran 2013 dialihkan ke pemerintah daerah (kab./Kota), padahal guru dpk disertifikasinya oleh kemenag. apa benar hal ini bertentangan dengan peraturan yang ada. tolong informasinya. terimaksaih.

    BalasHapus