Sehubungan dengan telah terealisasinya pencairan dana BOS Tahap 1 (Januari-Maret 2011), dengan ini diberitahukan kepada seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta, dan Penja PPS se Kabupaten Paser bahwa :
- Pencairan dana BOS Tahap 1 sudah bisa di lakukan.
- Penggunaan dana BOS sesuai dengan Buku Panduan BOS Tahun 2011.
- Jika terjadi kelebihan dana diharapkan untuk segera koordinasi dengan bagian keuangan Kantor Kemenag Kabupaten Paser (Seksi MAPENDA) untuk dikembalikan ke Kas Negara.
- Jika terjadi kekurangan dana sesuai dengan jumlah data riil siswa segera melapor ke Seksi Data Tim Manajemen BOS Kantor Kemenag Kabupaten Paser (Seksi MAPENDA).
- Kepada Kepala MI, MTs, dan Penja PPS untuk melaporkan pertanggungjawaban keuangan dilampiri daftar nama siswa/santri secara riil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar