Kepada
Yth.
Kepala RA/Madrasah
Se
Kabupaten Paser
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Dalam rangka kegiatan Verifikasi dan Validasi
Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam jabatan melalui Aplikasi
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) maka dengan ini kami meminta kepada
Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Mendata dan mengusulkan Guru Tetap di RA/Madrasah
Saudara yang telah melaksanakan tugas minimal sejak tanggal 30 Desember 2005
dan sudah S1 (baik untuk guru yang sudah tercantum di longlist ataupun yang
belum) untuk dapat di usulkan sebagai calon peserta sertifikasi. (Persyaratan
berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2014)
2.
Guru yang diusulkan berusia lebih dari 18 tahun pada
saat pertama kali menjadi guru.
3.
Untuk masing-masing guru yang diusulkan melampirkan
berkas sebagai berikut :
a. SK Pengangkatan dari Awal sampai akhir (untuk guru Non-PNS)
b. SK Pengangkatan Awal dan akhir (untuk guru PNS)
c. SK pembagian tugas mengajar 5 tahun terakhir
d. Ijazah S1, transkrip nilai, dan akta mengajar (jika memiliki akta)
e. Form S08a (NUPTK) diketahui oleh Kepala RA/Madrasah
Berkas dimasukkan dalam stofmap dan diurutkan sesuai dengan urutan
berkas diatas (satu guru satu stofmap). Adapun ketentuan warna stofmap adalah
sebagai berikut :
RA : Merah, MI : Kuning, MTs : Hijau,
MA : Biru
4.
Berkas dikirimkan ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Paser paling lambat tanggal 20 Juni 2014
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
wr. Wb