Petikan surat Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama RI
Nomor : Dj.I/OT.01.1/2711.A/2013
Tanggal :
19 Agustus 2013
Dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam –
Kementerian Agama R.I., akan melaksanakan pemutakhiran data pendidikan Islam
Tahun Pelajaran 2013/2014 melalui sistem pendataan EMIS, yang meliputi data
satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, MA.
Untuk mensukseskan pelaksanaan kegiatan
pemutakhiran data pendidikan Islam TP 2013/2014 dimaksud, kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
- Dengan mempertimbangkan belum siapnya perangkat
hardware pendukung aplikasi pendataan EMIS berbasis web (EMIS online), maka
pemutakhiran data pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2014 untuk satuan
pendidikan tingkat RA, MI, MTs, MA masih akan menggunakan mekanisme offline
dengan format Excel (format pemutakhiran data dan petunjuk pengisian data
terlampir).
- Setiap satuan pendidikan di seluruh wilayah
Indonesia yang ingin lembaganya diakui secara resmi oleh Kementerian Agama
R.I., wajib melakukan pemutakhiran data pendidikan Islam TP 2013/2014 dengan
mengisi format data Excel ini secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu
sesuai dengan petunjuk pengisian data yang tersedia.
- Setiap satuan pendidikan (RA, MI, MTs, dan MA)
di seluruh wilayah Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN) dan ingin mengajukan penerbitan NPSN tersebut ke Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan harus mengisi dan melengkapi data melalui format data Excel ini.
Seperti diketahui, proses pengajuan penerbitan NPSN untuk satuan pendidikan di
bawah naungan Kementerian Agama harus melalui Subbag Sistem Informasi,
Setditjen Pendidikan Islam (EMIS).
- Satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, MA, yang
tidak melakukan pemutakhiran data pendidikan TP 2013/2014 secara benar,
lengkap, akurat dan tepat waktu melalui sistem pendataan EMIS, maka
keberadaannya tidak akan diakui secara resmi oleh Kementerian Agama R.I.
- Setiap satuan pendidikan yang sudah melakukan
pengisian format pemutakhiran data dengan benar, lengkap dan akurat,
berkewajiban untuk mengirimkan format pemutakhiran data tersebut ke Kankemenag
Kabupaten/Kota sesuai dengan batas waktu yang ditentukan (dikirimkan dalam
bentuk softcopy atau file).
- Batas waktu pengiriman hasil pemutakhiran data
pendidikan TP 2013/2014 (untuk wilayah Kabupaten Paser) dari satuan
pendidikan/obyek pendataan kepada Kankemenag Kabupaten Paser paling lambat
tanggal 10 Oktober 2013.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser.
Untuk format data silakan cek
disini