Sabtu, 21 September 2013

Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI (Pemutakhiran Data Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2014 melalui sistem pendataan EMIS)

Petikan surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Nomor : Dj.I/OT.01.1/2711.A/2013
Tanggal : 19 Agustus 2013

Dengan ini disampaikan  bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama R.I., akan melaksanakan pemutakhiran data pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2014 melalui sistem pendataan EMIS, yang meliputi data satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, MA.

Untuk mensukseskan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pendidikan Islam TP 2013/2014 dimaksud, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dengan mempertimbangkan belum siapnya perangkat hardware pendukung aplikasi pendataan EMIS berbasis web (EMIS online), maka pemutakhiran data pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2014 untuk satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, MA masih akan menggunakan mekanisme offline dengan format Excel (format pemutakhiran data dan petunjuk pengisian data terlampir). 
  2. Setiap satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia yang ingin lembaganya diakui secara resmi oleh Kementerian Agama R.I., wajib melakukan pemutakhiran data pendidikan Islam TP 2013/2014 dengan mengisi format data Excel ini secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu sesuai dengan petunjuk pengisian data yang tersedia. 
  3. Setiap satuan pendidikan (RA, MI, MTs, dan MA) di seluruh wilayah Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan ingin mengajukan penerbitan NPSN tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mengisi dan melengkapi data melalui format data Excel ini. Seperti diketahui, proses pengajuan penerbitan NPSN untuk satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama harus melalui Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam (EMIS). 
  4. Satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, MA, yang tidak melakukan pemutakhiran data pendidikan TP 2013/2014 secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu melalui sistem pendataan EMIS, maka keberadaannya tidak akan diakui secara resmi oleh Kementerian Agama R.I. 
  5. Setiap satuan pendidikan yang sudah melakukan pengisian format pemutakhiran data dengan benar, lengkap dan akurat, berkewajiban untuk mengirimkan format pemutakhiran data tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan batas waktu yang ditentukan (dikirimkan dalam bentuk softcopy atau file). 
  6.  Batas waktu pengiriman hasil pemutakhiran data pendidikan TP 2013/2014 (untuk wilayah Kabupaten Paser) dari satuan pendidikan/obyek pendataan kepada Kankemenag Kabupaten Paser paling lambat tanggal 10 Oktober 2013.  
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser.

Untuk format data silakan cek disini

6 komentar:

  1. Terimakasih atas informasinya semoga data kami di MI Al Ikhlas Longkali dapat selesai sebelum batas akhir pengumpulan,,Sukses selalu utk pendidikan madrasah !!

    BalasHapus
  2. mudah mudahan bisa di laksanakan...
    ada beberapa kendala teknis di lapangan, antara lain : siswa yang belum punya Nisn ribet untuk di daftarkan. dsb-dsb.
    perlu dukungan penuh dan kerja sama dari semua pihak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hanya NPSN yang baru bisa diajukan via EMIS sedangkan untuk pengajuan NISN masih jadi wewenang dari Kemdikbud. Keterangan lebih lanjut silakan lihat di http://nisn.data.kemdiknas.go.id

      Hapus
    2. Semoga ditahun-tahun yang akan datang data NISN untuk siswa/siswi Madrasah dapat dikelola oleh Kementrian Agama,

      Hapus
  3. ok.. makasih atas infonya masjoko. EMIS MI RIYADUL JANNAH INSYAALAH AKAN DIKIRIM SEBELUM BATAS AKHIR. SUKSES BUAT PENG EMIS DAN MADRASAH.

    BalasHapus