Kemenag Paser



Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Paser


Berdasarkan KepPres No.102 Th.2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja Departemen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Tugas
    Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan Peraturan Perundang-undangan (KMA No.373 Th. 2002 Pasal 2)
  2. Fungsi
    Dalam melaksanakan tugas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser menyelenggarakan fungsi :
    1. Merumuskan visi, misi dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan umat beragama masyarakat Kabupaten Paser.
    2. Pembinaan Pelayanan dan Bimbingan Masyarakat, Pelayanan Haji, Pengembangan Zakat dan Wakaf, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan Masjid serta Urusan Agama Islam.
    3. Perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi.
    4. Pembinaan kerukunan umat beragama.
    5. Mengkoordinasikan perencanaan, pengendalian dan pengawasan program.
    6. Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan Lembaga Masyarakat.
  3. Struktur Organisasi
    1. Struktur Organisasi
      Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut Kementerian Agama Kabupaten Paser memiliki struktur organisasi sebagai berikut :
    2. Jumlah Pegawai
      Pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser seluruhnya berjumlah 153 orang, terdiri dari pegawai struktural (termasuk Penyuluh Agama) sebanyak 73 orang dan pegawai fungsional (guru dan pegawai) sebanyak 80 orang.
  4. Visi dan Misi
    1. Visi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser sebagai berikut :
      “ Menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Kabupaten Paser”
    2. Misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser mengembangkan visi yaitu :
      1. Meningkatkan pelayanan Urusan Agama Islam
      2. Meningkatkan pelayanan Pendidikan Agama formal maupun non formal
      3. Meningkatkan pembinaan dan pelayanan kehidupan umat beragama.
      4. Meningkatkan pelayanan dan bimbingan penyelenggaraan Haji dan Umrah, lembaga Zakat dan Wakaf
      5. Menciptakan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa
  5. Tujuan
    Adapun tujuan yang ingin dicapai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser adalah :
    “ Mewujudkan kualitas pelayanan keagamaan yang prima melalui pengembangan SDM, pembinaan keluarga serta penyedia sarana dan prasarana yang memadai “