Sehubungan dengan telah diaktifkannya akun operator NUPTK Kemenag Kab. Paser dengan ini diumumkan bahwa pengurusan NUPTK bagi guru RA/Madrasah dapat dilakukan melalui seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kab. Paser.
Diharapkan kepada operator NUPTK RA/Madrasah untuk menarik berkas yang sudah diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten untuk selanjutnya diserahkan kepada operator NUPTK Kemenag agar dapat ditindaklanjuti. Pengurusan NUPTK bagi RA/Madrasah di perpanjang hingga tanggal 31 Oktober 2013.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar